Data telah menjadi elemen integral dalam kehidupan kita, baik dalam
konteks bisnis maupun pribadi. Dalam era di mana data mengalir dalam jumlah
besar dan digunakan untuk berbagai tujuan, perlindungan dan privasi data
menjadi perhatian utama. Di Indonesia, undang-undang dan peraturan telah
diterapkan untuk melindungi data pribadi dan memastikan keamanan informasi yang
sensitif. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi pentingnya Data Governance
dalam menjaga keamanan dan privasi data, serta bagaimana undang-undang di
Indonesia mendukung hal ini.
Data Governance: Fondasi Keamanan dan Privasi Data
Menurut Craig S. Mullins, Data Governance adalah tentang membawa disiplin dan tata kelola ke dalam manajemen data. Ini mencakup peran, tanggung jawab, dan proses yang memastikan data dapat diandalkan, akurat, dan tersedia saat dibutuhkan.[1]
Data Governance adalah pendekatan yang terstruktur untuk mengelola, melindungi, dan mengoptimalkan penggunaan data dalam sebuah organisasi. Ini mencakup pengembangan kebijakan, prosedur, dan praktik terkait data yang membantu memastikan bahwa data dikelola dengan baik sepanjang siklus hidupnya. Salah satu aspek utama dari Data Governance adalah mengatasi keamanan dan privasi data.
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Di Indonesia, Perlindungan Data Pribadi telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan lebih khusus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU ITE. Peraturan ini telah berkembang dari waktu ke waktu untuk memenuhi tantangan dan ancaman terbaru dalam keamanan data.
Tingkat Keamanan yang Meningkat dari Tahun ke Tahun
Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya ancaman terhadap data, tingkat keamanan data di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Beberapa perkembangan yang signifikan mencakup:
Peningkatan pengawasan: Pemerintah Indonesia telah meningkatkan
pengawasannya terhadap pengumpulan,
penggunaan, dan pemrosesan data pribadi. Termasuk peningkatan pengawasan oleh
Badan Pengawas Perlindungan Data (BPDP).
Peningkatan Kesadaran: Organisasi dan individu di Indonesia semakin
menyadari pentingnya keamanan data dan privasi. Peningkatan kesadaran ini telah
mendorong perusahaan untuk meningkatkan praktik Data Governance mereka.
Perlindungan Terhadap Data di Perbatasan: Peraturan baru telah
diperkenalkan untuk mengontrol transfer data pribadi ke luar Indonesia. Hal ini
bertujuan untuk melindungi data dari potensi risiko ketika data melewati batas
negara.
Sanksi yang diperketat: Hukum di Indonesia telah diperkuat untuk
meningkatkan sanksi atas pelanggaran perlindungan data. Ini termasuk denda yang
besar untuk pelanggaran perlindungan data.
Penerapan Data Governance yang Sesuai dengan Undang-Undang
Menerapkan Data Governance yang efektif adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap undang-undang privasi data di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh organisasi:
Pengelolaan Akses Data: Tetapkan kebijakan yang membatasi akses ke data pribadi hanya kepada individu yang berwenang dan diperlukan.
Enkripsi Data: Gunakan teknologi enkripsi untuk melindungi data saat berpindah antar sistem atau saat disimpan.
Pelatihan dan Kesadaran: Edukasi karyawan tentang pentingnya privasi data dan keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap undang-undang, adalah kunci.
Audit Data: Melakukan audit data secara rutin untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang aman dan kepatuhan terhadap undang-undang dipatuhi.
Kesimpulan
Data Governance adalah landasan bagi keamanan dan privasi data yang kuat, dan hukum di Indonesia telah beradaptasi dan berkembang dari waktu ke waktu untuk mengatasi ancaman terkini terhadap data. Di era digital yang terus berkembang, penting bagi dunia usaha untuk memahami peran penting tata kelola data dalam melindungi keamanan dan privasi data serta mematuhi hukum yang berlaku. Hal ini membantu organisasi menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan memastikan data sensitif terlindungi dengan baik. Tingkat keamanan yang semakin meningkat merupakan langkah positif menuju peningkatan perlindungan data di Indonesia.
CATATAN AKHIR
Craig S. Mullins, Data and Database Administration Concepts
0 comments:
Post a Comment